Bareskrim Polri sita Rp 61 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Uang tersebut diketahui berasal dari beberapa situs perjudian daring, termasuk Agen138, H5GF777, dan RGO Casino.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang semakin marak di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Himawan menjelaskan bahwa total Rp 61 miliar yang telah disita akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung.
“Dari hasil penyitaan ini, kami berharap dapat mengamankan aset tersebut untuk negara. Kejaksaan Agung nantinya akan menangani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menyita aset tambahan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian ini,” ujar Himawan.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penyitaan aset hasil tindak pidana perjudian.
Selain menyita uang hasil perjudian, Bareskrim juga tengah memburu seorang tersangka berinisial KK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali situs Agen138. KK saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Kamboja.
“Kami masih melakukan pendalaman. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, KK merupakan sosok yang mengendalikan operasional situs judi online ini. Ia juga diketahui kerap bepergian antara Kamboja dan Jakarta,” kata Himawan.
Sebelumnya, situs Agen138 juga dikaitkan dengan kasus pencucian uang yang berhubungan dengan penyitaan sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam bisnis judi online ilegal.
Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Interpol, untuk menangkap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami akan berkoordinasi dengan otoritas internasional guna memastikan para pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum. Judi online bukan hanya merugikan pemain, tetapi juga berpotensi menjadi alat pencucian uang dan kejahatan lainnya,” tambahnya.
Dengan terus berkembangnya teknologi, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih sigap dalam menangani kejahatan siber, termasuk judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran perjudian daring yang menjanjikan keuntungan besar, karena risiko kerugian dan konsekuensi hukum yang menyertainya sangat tinggi.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…