Bareskrim Polri sita Rp 61 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Uang tersebut diketahui berasal dari beberapa situs perjudian daring, termasuk Agen138, H5GF777, dan RGO Casino.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang semakin marak di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Himawan menjelaskan bahwa total Rp 61 miliar yang telah disita akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung.
“Dari hasil penyitaan ini, kami berharap dapat mengamankan aset tersebut untuk negara. Kejaksaan Agung nantinya akan menangani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menyita aset tambahan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian ini,” ujar Himawan.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penyitaan aset hasil tindak pidana perjudian.
Selain menyita uang hasil perjudian, Bareskrim juga tengah memburu seorang tersangka berinisial KK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali situs Agen138. KK saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Kamboja.
“Kami masih melakukan pendalaman. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, KK merupakan sosok yang mengendalikan operasional situs judi online ini. Ia juga diketahui kerap bepergian antara Kamboja dan Jakarta,” kata Himawan.
Sebelumnya, situs Agen138 juga dikaitkan dengan kasus pencucian uang yang berhubungan dengan penyitaan sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam bisnis judi online ilegal.
Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Interpol, untuk menangkap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami akan berkoordinasi dengan otoritas internasional guna memastikan para pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum. Judi online bukan hanya merugikan pemain, tetapi juga berpotensi menjadi alat pencucian uang dan kejahatan lainnya,” tambahnya.
Dengan terus berkembangnya teknologi, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih sigap dalam menangani kejahatan siber, termasuk judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran perjudian daring yang menjanjikan keuntungan besar, karena risiko kerugian dan konsekuensi hukum yang menyertainya sangat tinggi.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari TPPU judi online yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga terkait pencucian uang hasil judi online;…
Satgasus judi online ungkap jaringan tiga situs besar perjudian yang beroperasi secara nasional dan menangkap…
Menteri PDT mengungkap ada kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online. Ia menegaskan…
Budi Arie Setiadi bertemu Jokowi di Solo saat kasus judi online Kominfo memasuki tahap penyidikan
Polisi menggerebek rumah judi medan, daerah Padang Bulan, yang diubah menjadi arena judi dengan mesin…