Sindikat judi online di Indonesia sering kali memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional, khususnya yang berbasis di Kamboja. Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bagaimana sindikat ini beroperasi dan menjalin hubungan dengan pihak di luar negeri.
Pada Desember 2024, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online dengan perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. Sindikat ini diduga dikendalikan oleh dua operator utama berinisial RY dan SW yang berada di Kamboja dan Filipina. Mereka bekerja sama dengan jaringan di Indonesia untuk mengelola situs judi online dan melakukan pencucian uang melalui perusahaan fiktif.
Kasus serupa terjadi di Jawa Barat pada Oktober 2024, di mana Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap dua tersangka berinisial N dan YA yang merupakan bagian dari sindikat judi online internasional asal Kamboja. Tersangka N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online, sementara YA berperan sebagai desainer situs tersebut. Mereka bekerja sama dengan anggota lain yang berada di Kamboja, termasuk seorang bandar bernama Sungkai Halim alias AK47.
Selain itu, pada Juli 2024, Polres Jakarta Barat mengungkap sindikat judi online yang meretas situs pemerintah untuk promosi. Sindikat ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan judi online di Kamboja. Mereka menyewakan situs pemerintah yang telah diretas kepada pemilik judi online di Kamboja untuk meningkatkan visibilitas situs judi tersebut.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa sindikat judi online di Indonesia memiliki hubungan erat dengan jaringan internasional, khususnya di Kamboja. Mereka memanfaatkan teknologi dan jaringan global untuk mengoperasikan bisnis ilegal ini, sering kali dengan melibatkan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai operator di luar negeri.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online, sepasang kekasih dan juru parkir di Padang nekat mencuri motor. Aksi mereka…
Polisi menggerebek warkop di Pasuruan yang diduga jadi markas judi online. Satu bandar diamankan beserta…
Bareskrim Polri bongkar kasus pencucian uang dari judi online. Hotel mewah di Semarang senilai Rp100…
Polisi bongkar sindikat judi online dengan modus perusahaan fiktif. Omset mencapai Rp1,4 triliun! Simak selengkapnya…
Ada 123 ribu WNI bekerja di Kamboja, diduga terlibat dalam judi online. Simak fakta mengejutkannya…
https://www.youtube.com/watch?v=Lm2rSXqQQJw Penyitaan Hotel Aruss: Hotel bintang empat di Semarang disita Bareskrim Polri pada 6 Januari…