- TP menjual rumah orang tuanya kepada tetangga.
- Mengaku sebagai pewaris tunggal meski ibunya masih hidup.
- Uang muka penjualan sebesar 50 juta Rupiah.
- Pelaku ketagihan judi online dan menggunakan uang penjualan untuk berjudi.
- Terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atas penipuan.
Cerita Lengkap
Alih-alih menjaga warisan milik orang tuanya, TP justru gelap mata dan menjual satu-satunya aset keluarga kepada tetangganya sendiri. Ia berasal dari desa Tanjungrejo, Jember, Jawa Timur, dan mengaku sebagai pewaris tunggal. TP menjual rumah itu kepada tetangganya dengan uang muka sebesar 50 juta Rupiah, padahal ibunya sendiri masih hidup dan tinggal di rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ketagihan judi online, dan uang dari penjualan rumah diduga digunakannya untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dikenakan pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya judi online yang dapat merusak kehidupan keluarga.
Video menarik lainnya
-
Upaya Tegas Pemberantasan Judi Online di Indonesia
-
Waspada Bahaya Judi Online pada Pelajar dan Upaya Pencegahannya
-
Ditreskrimsus Jatim Angkat Isu Bahaya Judi Online Lewat Lomba Film Pendek
-
Fun Run Komdigi Angkat Isu Bahaya Judi Online Lewat Aksi Lari
-
Karyawan Gelapkan Mobil untuk Judi Online Ditangkap Polisi