Alih-alih menjaga warisan milik orang tuanya, TP justru gelap mata dan menjual satu-satunya aset keluarga kepada tetangganya sendiri. Ia berasal dari desa Tanjungrejo, Jember, Jawa Timur, dan mengaku sebagai pewaris tunggal. TP menjual rumah itu kepada tetangganya dengan uang muka sebesar 50 juta Rupiah, padahal ibunya sendiri masih hidup dan tinggal di rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ketagihan judi online, dan uang dari penjualan rumah diduga digunakannya untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dikenakan pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya judi online yang dapat merusak kehidupan keluarga.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…
Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…
Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…
Video Galang menangis minta sekolah ternyata rekayasa. Donasi dikumpulkan ayahnya dipakai untuk judi online hingga…
Indra Adhitya bantah tudingan terlibat judi online. Ia klarifikasi soal dana Rp160 juta dan sebut…
Kemenkumham matangkan PP pemberantasan judi online. Presiden Prabowo minta regulasi diperkuat untuk cegah dampak luas…