Alih-alih menjaga warisan milik orang tuanya, TP justru gelap mata dan menjual satu-satunya aset keluarga kepada tetangganya sendiri. Ia berasal dari desa Tanjungrejo, Jember, Jawa Timur, dan mengaku sebagai pewaris tunggal. TP menjual rumah itu kepada tetangganya dengan uang muka sebesar 50 juta Rupiah, padahal ibunya sendiri masih hidup dan tinggal di rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ketagihan judi online, dan uang dari penjualan rumah diduga digunakannya untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dikenakan pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya judi online yang dapat merusak kehidupan keluarga.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…