- Sidang kasus korupsi Dana Desa Gunung Kaya digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Kaur keuangan, Agun Helbert Julianson, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
- Kedua terdakwa diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
- Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 611 juta.
Cerita Lengkap
Sidang dugaan korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Kecamatan Pandege Cihilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp509 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan kaur keuangan, Agun Helbert Julianson, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Pada persidangan, JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena kerugian negara yang belum sama sekali dikembalikan oleh para terdakwa. “Belum kembali sepenuhnya. Namun, kami sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap aset dari masing-masing terdakwa ini, baik berupa akun dan, kalau tidak salah, ada rumah,” ujar JPU.
Untuk tuntutan pidananya, kepala desa dituntut 3 tahun, dan kaur keuangan atau bendahara 2 tahun 6 bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dan membantah tuntutan jaksa. “Dilihatkan jaksa sendiri yang punya hak untuk hartanya mana yang ada yang mana, kan begitu. Tapi kan itu dalam bagian proses tuntutan. Nanti seperti apa, kita lakukan pembelaan. Apakah memang harus ada dan yang dilakukan penyitaan, kita lihat. Kan tidak ada untuk aset, dan memang ini makanya tidak ada yang menyita. Tapi soal kerugian negara kan akan berbeda ketika memang hasil korupsi dibuat dibelikan aset segala macam, pasti berbeda. Kalau pun nanti putusan ada soal menyita apabila tidak dikembalikan, itu karena untuk menutupi kerugian negara,” jelas Deden.
Kedua terdakwa diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bermain judi online melalui berbagai macam situs judi. Bahkan, terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, kerap bermain judi online dengan uang dari dana desa hingga subuh, sehingga lupa dengan pekerjaannya sebagai kepala desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan, ditemukan kerugian negara dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 611 juta.
Video menarik lainnya
-
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tanjung Priok yang Jadi Arena Judi Kartu
-
Alasan Korban Judi Online Sering Kalah, Pengakuan Mengejutkan dari Pengelola Situs
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online