Sidang dugaan korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Kecamatan Pandege Cihilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp509 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan kaur keuangan, Agun Helbert Julianson, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Pada persidangan, JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena kerugian negara yang belum sama sekali dikembalikan oleh para terdakwa. “Belum kembali sepenuhnya. Namun, kami sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap aset dari masing-masing terdakwa ini, baik berupa akun dan, kalau tidak salah, ada rumah,” ujar JPU.
Untuk tuntutan pidananya, kepala desa dituntut 3 tahun, dan kaur keuangan atau bendahara 2 tahun 6 bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dan membantah tuntutan jaksa. “Dilihatkan jaksa sendiri yang punya hak untuk hartanya mana yang ada yang mana, kan begitu. Tapi kan itu dalam bagian proses tuntutan. Nanti seperti apa, kita lakukan pembelaan. Apakah memang harus ada dan yang dilakukan penyitaan, kita lihat. Kan tidak ada untuk aset, dan memang ini makanya tidak ada yang menyita. Tapi soal kerugian negara kan akan berbeda ketika memang hasil korupsi dibuat dibelikan aset segala macam, pasti berbeda. Kalau pun nanti putusan ada soal menyita apabila tidak dikembalikan, itu karena untuk menutupi kerugian negara,” jelas Deden.
Kedua terdakwa diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bermain judi online melalui berbagai macam situs judi. Bahkan, terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, kerap bermain judi online dengan uang dari dana desa hingga subuh, sehingga lupa dengan pekerjaannya sebagai kepala desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan, ditemukan kerugian negara dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 611 juta.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari TPPU judi online yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga terkait pencucian uang hasil judi online;…
Satgasus judi online ungkap jaringan tiga situs besar perjudian yang beroperasi secara nasional dan menangkap…
Menteri PDT mengungkap ada kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online. Ia menegaskan…
Budi Arie Setiadi bertemu Jokowi di Solo saat kasus judi online Kominfo memasuki tahap penyidikan
Polisi menggerebek rumah judi medan, daerah Padang Bulan, yang diubah menjadi arena judi dengan mesin…