konten video

Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Dituntut 3 Tahun Penjara

Shares
  • Sidang kasus korupsi Dana Desa Gunung Kaya digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
  • Mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Kaur keuangan, Agun Helbert Julianson, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
  • Kedua terdakwa diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
  • Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 611 juta.

Cerita Lengkap

Sidang dugaan korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Kecamatan Pandege Cihilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp509 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan kaur keuangan, Agun Helbert Julianson, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Pada persidangan, JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena kerugian negara yang belum sama sekali dikembalikan oleh para terdakwa. “Belum kembali sepenuhnya. Namun, kami sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap aset dari masing-masing terdakwa ini, baik berupa akun dan, kalau tidak salah, ada rumah,” ujar JPU.

Untuk tuntutan pidananya, kepala desa dituntut 3 tahun, dan kaur keuangan atau bendahara 2 tahun 6 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dan membantah tuntutan jaksa. “Dilihatkan jaksa sendiri yang punya hak untuk hartanya mana yang ada yang mana, kan begitu. Tapi kan itu dalam bagian proses tuntutan. Nanti seperti apa, kita lakukan pembelaan. Apakah memang harus ada dan yang dilakukan penyitaan, kita lihat. Kan tidak ada untuk aset, dan memang ini makanya tidak ada yang menyita. Tapi soal kerugian negara kan akan berbeda ketika memang hasil korupsi dibuat dibelikan aset segala macam, pasti berbeda. Kalau pun nanti putusan ada soal menyita apabila tidak dikembalikan, itu karena untuk menutupi kerugian negara,” jelas Deden.

Kedua terdakwa diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bermain judi online melalui berbagai macam situs judi. Bahkan, terdakwa mantan kepala desa, Yayan Sujarmanto, kerap bermain judi online dengan uang dari dana desa hingga subuh, sehingga lupa dengan pekerjaannya sebagai kepala desa.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan, ditemukan kerugian negara dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 611 juta.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…

1 day ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap Uang Curian untuk Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…

1 day ago

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…

2 days ago

Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…

2 days ago

Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN

https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…

3 days ago

Pelaku Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terjerat Utang Judi Online dan Terancam Hukuman Berat

Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…

3 days ago