Usai menangkap dua buronan mafia, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari penangkapan terbaru kasus judi online di Komdigi. Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MN diketahui menyetorkan situs judi online agar bisa dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi. Sementara itu, tersangka berinisial DM berperan sebagai pembantu pelaku MN dan menampung uang hasil kejahatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai 2,8 miliar rupiah dari kedua tersangka kasus judi online tersebut.
Dengan penangkapan terbaru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik judi online lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Video menarik lainnya
OJK perintahkan pemblokiran 10.016 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online, sebagai upaya menjaga…
Seorang warga Bekasi korban TPPO dijebak jadi admin judi online di Kamboja, kini dilindungi LPSK…
https://www.youtube.com/watch?v=FU3IBQ0MLHE Gerindra membantah tuduhan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online di Kamboja. Sekjen…
Pria di Cimahi pura-pura dibegal karena uang istri habis untuk judi online. Polisi ungkap fakta…
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online