Usai menangkap dua buronan mafia, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari penangkapan terbaru kasus judi online di Komdigi. Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MN diketahui menyetorkan situs judi online agar bisa dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi. Sementara itu, tersangka berinisial DM berperan sebagai pembantu pelaku MN dan menampung uang hasil kejahatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai 2,8 miliar rupiah dari kedua tersangka kasus judi online tersebut.
Dengan penangkapan terbaru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik judi online lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…