Usai menangkap dua buronan mafia, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari penangkapan terbaru kasus judi online di Komdigi. Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MN diketahui menyetorkan situs judi online agar bisa dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi. Sementara itu, tersangka berinisial DM berperan sebagai pembantu pelaku MN dan menampung uang hasil kejahatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai 2,8 miliar rupiah dari kedua tersangka kasus judi online tersebut.
Dengan penangkapan terbaru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik judi online lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Video menarik lainnya
Kemenkum rampungkan RPP pemberantasan judi online bersama kementerian terkait untuk hentikan arus situs judi daring…
Kominfo makin gencar patroli konten judi online. Sehari bisa 1.000 situs judi diblokir! Kenapa masih…
Ikuti perkembangan pengamanan situs judi online Kominfo dan keberadaan Budi Arie usai namanya disebut dalam…
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…