- Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online.
- Tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.
- Pelaku MN menyetorkan situs judi online untuk dilindungi.
- Tersangka DM membantu MN dan menampung uang hasil kejahatan.
- Barang bukti senilai 2,8 miliar rupiah disita dari tersangka.
Cerita Lengkap
Usai menangkap dua buronan mafia, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari penangkapan terbaru kasus judi online di Komdigi. Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MN diketahui menyetorkan situs judi online agar bisa dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi. Sementara itu, tersangka berinisial DM berperan sebagai pembantu pelaku MN dan menampung uang hasil kejahatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai 2,8 miliar rupiah dari kedua tersangka kasus judi online tersebut.
Dengan penangkapan terbaru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik judi online lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Video menarik lainnya
-
11 ASN Terlibat Kasus Judi Online, Menteri Meutya Hafid Siap Ambil Tindakan Tegas
-
Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi: Senjata Api Hingga Uang Tunai Rp73 Miliar
-
Tanggapan Meutya Hafid Terhadap Pegawai Kominfo Terlibat Judi Online
-
Penangkapan Dua Buronan Judi Online, Tersangka Bertambah Jadi 18
-
Menteri Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Kasus Judi Online