Video Bahasa Indonesia

Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat

Shares
  • Bareskrim Polri menyita Rp103 miliar dari 15 rekening terkait TPPU hasil judi online.
  • PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisarisnya, FH, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dana hasil judi online digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang.
  • Operasional Hotel Aruss tetap berjalan meskipun telah disita.
  • Para tersangka dijerat dengan UU TPPU dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Cerita Lengkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp103 miliar dari 15 rekening yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisarisnya, berinisial FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menampung dana hasil judi online yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah menampung dana hasil judi online, kemudian melakukan layering melalui sistem transfer dan penarikan tunai sebelum disetorkan ke rekening perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana pembangunan hotel.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Meskipun telah disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal. Tim legal hotel menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain menyita uang, Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening terkait perjudian online dengan total dana Rp103,27 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…

3 days ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap Uang Curian untuk Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…

3 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…

4 days ago

Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…

4 days ago

Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN

https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…

5 days ago

Pelaku Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terjerat Utang Judi Online dan Terancam Hukuman Berat

Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…

5 days ago