Cerita Judi Online

Bandar Judi Online Internasional Diringkus dengan Keuntungan Rp356 M

Shares
  • Polda Jabar dan Polres Ciamis menangkap bandar judi online internasional.
  • Pelaku berinisial TCA mengoperasikan bisnis dari Kamboja.
  • TCA melayani delapan situs judi dengan 210 rekening.
  • Total keuntungan yang diraup mencapai Rp356 miliar.
  • TCA membujuk warga untuk membuka rekening dengan iming-iming uang.
  • Saat penangkapan, TCA bersiap terbang ke Kamboja.
  • TCA dan rekan ditetapkan sebagai DPO.
  • Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dana.
  • TCA terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang bandar judi online internasional diringkus Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial TCA, yang mengoperasikan bisnis judi online dari Kamboja dan meraup keuntungan hingga Rp356 miliar. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dengan total keuntungan bandar mencapai Rp56 miliar.

TCA diduga berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, serta mobile banking dan ATM mereka. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening tujuan setoran bagi korban judi online. Saat penangkapan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja. Ia dan seorang rekan yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini saat ini berada di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam lima rekening. Dari informasi yang disampaikan, total transferan yang masuk mencapai Rp356 miliar. Akibat perbuatannya, kini TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Video menarik lainnya