Seorang bandar judi online internasional diringkus Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial TCA, yang mengoperasikan bisnis judi online dari Kamboja dan meraup keuntungan hingga Rp356 miliar. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dengan total keuntungan bandar mencapai Rp56 miliar.
TCA diduga berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, serta mobile banking dan ATM mereka. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening tujuan setoran bagi korban judi online. Saat penangkapan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja. Ia dan seorang rekan yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini saat ini berada di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam lima rekening. Dari informasi yang disampaikan, total transferan yang masuk mencapai Rp356 miliar. Akibat perbuatannya, kini TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Video menarik lainnya
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…
OJK perintahkan pemblokiran 10.016 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online, sebagai upaya menjaga…
Seorang warga Bekasi korban TPPO dijebak jadi admin judi online di Kamboja, kini dilindungi LPSK…
https://www.youtube.com/watch?v=FU3IBQ0MLHE Gerindra membantah tuduhan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online di Kamboja. Sekjen…