Seorang bandar judi online internasional diringkus Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial TCA, yang mengoperasikan bisnis judi online dari Kamboja dan meraup keuntungan hingga Rp356 miliar. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dengan total keuntungan bandar mencapai Rp56 miliar.
TCA diduga berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, serta mobile banking dan ATM mereka. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening tujuan setoran bagi korban judi online. Saat penangkapan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja. Ia dan seorang rekan yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini saat ini berada di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam lima rekening. Dari informasi yang disampaikan, total transferan yang masuk mencapai Rp356 miliar. Akibat perbuatannya, kini TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Video menarik lainnya
Bareskrim tangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional yang kendalikan situs dari China dan Kamboja,…
Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…
Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…