Seorang bandar judi online internasional diringkus Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial TCA, yang mengoperasikan bisnis judi online dari Kamboja dan meraup keuntungan hingga Rp356 miliar. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dengan total keuntungan bandar mencapai Rp56 miliar.
TCA diduga berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, serta mobile banking dan ATM mereka. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening tujuan setoran bagi korban judi online. Saat penangkapan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja. Ia dan seorang rekan yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini saat ini berada di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam lima rekening. Dari informasi yang disampaikan, total transferan yang masuk mencapai Rp356 miliar. Akibat perbuatannya, kini TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…
Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…
Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…
Video Galang menangis minta sekolah ternyata rekayasa. Donasi dikumpulkan ayahnya dipakai untuk judi online hingga…
Indra Adhitya bantah tudingan terlibat judi online. Ia klarifikasi soal dana Rp160 juta dan sebut…
Kemenkumham matangkan PP pemberantasan judi online. Presiden Prabowo minta regulasi diperkuat untuk cegah dampak luas…