Seorang bandar judi online internasional diringkus Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial TCA, yang mengoperasikan bisnis judi online dari Kamboja dan meraup keuntungan hingga Rp356 miliar. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dengan total keuntungan bandar mencapai Rp56 miliar.
TCA diduga berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, serta mobile banking dan ATM mereka. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening tujuan setoran bagi korban judi online. Saat penangkapan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja. Ia dan seorang rekan yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini saat ini berada di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam lima rekening. Dari informasi yang disampaikan, total transferan yang masuk mencapai Rp356 miliar. Akibat perbuatannya, kini TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Video menarik lainnya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…
Ayu Ting Ting dilaporkan ALMI karena diduga mempromosikan judi online, menyusul kasus serupa dengan Wulan…
Polisi geledah markas judi online di Galaxi Bekasi, temukan komputer dan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut.
Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia dengan 211.122 pemain, mengalahkan…
Polisi bongkar jaringan judi online beromzet Rp 2 miliar per bulan di Batam, amankan 12…