- Kominfo memblokir 2,6 juta situs judi online.
- Rp45 triliun keuangan negara berhasil diselamatkan.
- 6.700 rekening bank dan e-wallet untuk judi online ditutup.
- Langkah ini menahan 50% dampak buruk judi online.
- Kominfo berkomitmen memerangi judi online di Indonesia.
Cerita Lengkap
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim terus memerangi judi online di Indonesia. Puluhan triliun rupiah berhasil diselamatkan setelah memblokir 2,6 juta situs judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp45 triliun setelah memblokir 2,6 juta situs judi online. Langkah ini berhasil menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyakit masyarakat tersebut.
Selain itu, Budi Ari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online. Adapun jumlah rekening yang ditutup mencapai 6.700. Pemblokiran ini diharapkan dapat menurunkan angka transaksi judi online di Indonesia yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah.
Hingga saat ini, Kominfo telah melakukan banyak langkah, khususnya dengan menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online. Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, hampir 2,6 juta situs judi online telah ditutup. Apa yang dilakukan ini mampu menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak judi online. Dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun. Langkah ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam memerangi judi online dan melindungi keuangan negara.
Video menarik lainnya
-
Polri Berantas Judi Online Tangkap 1492 Tersangka dan Sita Aset Miliaran
-
Pria Bandung Buat Laporan Palsu ke Polisi demi Tutupi Uang Judi Online Rp150 Juta
-
Bikin Laporan Palsu ke Polisi Pria Bandung Tutupi Uang Judi Online Rp150 Juta yang Raib
-
Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online dengan 12 Tersangka
-
Ketagihan Judi Online Bikin Pria Kupang Nekat Curi di Alfamart dan Ditangkap Polisi