- Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia
- Data PPATK menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran untuk judi online, termasuk oleh oknum kepala desa
- Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online dengan perputaran uang hingga 5-6 miliar per bulan untuk satu member platinum
- Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan
- Kominfo telah memblokir hampir 1 juta situs, namun pendekatan saat ini belum efektif
- Judi online termasuk kejahatan terorganisir yang bergerak sistematis dengan jaringan kuat
Cerita Lengkap
Pemirsa, judi online terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Pertanyaan besar pun terus menggema – kapan judi online ini bisa diberangus? Baru-baru ini saja, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaporkan dugaan adanya seorang oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk judi online. Saat ini pemerintah dan penegak hukum terus berjibaku menyelesaikan peliknya permasalahan judi online di Indonesia. Tidak hanya menggerus ekonomi masyarakat, judi online juga menimbulkan dampak sosial yang sangat merugikan.
Jeratan judi online di Indonesia seakan tak bisa hilang. Data PPATK pada semester 1 (Januari hingga Juni 2024) menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang digunakan oleh Kades untuk keperluan pribadi serta judi online. Tak berhenti sampai di situ, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengungkap jaringan judi online dimana salah satu member platinum dapat bermain hingga menghabiskan 5 sampai 6 miliar dalam sebulan. Kini kesembilan pelaku telah diamankan.
“Ini dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar. Ada yang satu orang yang saat itu menjadi member platinum bisa memainkan sebulan itu sekitar 5 sampai 6 miliar,” jelas pihak kepolisian.
Presiden telah berbicara soal pemberantasan judi online. Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan, kemungkinan bentuknya PP, yang mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya melawan judi online di Indonesia.
Pihak Kominfo menyampaikan, “Saat ini kalau upaya blokir sudah dilakukan hampir 1 juta situs. Namun demikian, sekali lagi bahwa men-takedown situs tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah tanpa giat-giat lainnya. Diantaranya, Kominfo juga telah menerapkan sistem Saman di mana para platform diharapkan juga patuh dan berkolaborasi. Kalau ada konten yang terkait dengan pornografi anak ataupun judi online, maka mereka diwajibkan untuk melakukan takedown dalam waktu secepat-cepatnya.”
Pakar teknologi menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan pada kemampuan teknis mengatasi judi online. “Masalah adalah sebenarnya bukan masalah bisa diberantas atau enggak bisa diberantas, yang ada masalah adalah mau memberantas atau tidak mau memberantas. Karena secara teknologi, memberantas judi online itu enggak terlalu susah. Sebenarnya apa yang perlu kita berantas? Yang pertama adalah permainan judinya, yang kedua adalah aliran uangnya, yang ketiga adalah orang-orangnya. Sebenarnya tiga-tiganya ini pemerintah memiliki kemampuan,” jelas pakar tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Secara teknologi kita tahu bahwa judi online sampai detik ini masih bisa digunakan, baik menggunakan aplikasi, website dan lain-lain. Kominfo mengklaim setiap hari mungkin ada puluhan ribu yang bisa di-takedown, tetapi apakah itu mematikan judi online? Ternyata tidak. Artinya, apa yang kita lakukan itu masih kurang tepat caranya. Ketika kita melakukan takedown memblokir website judi online, yang diblokir itu hanya pintu masuknya saja, tetapi game permainannya sendiri tidak diblokir, masih ada di sana.”
Saat ini Indonesia masih menjadi negara terbesar dengan pemain judi online. Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Masyarakat pun menanggapi positif langkah tersebut.
“Kalau misalkan judi online sih, kalau mau diberantas bagus ya karena itu kan sumber penyebab kemiskinan nomor satu. Gua juga salah satu orang yang setuju diberantas, karena target mereka judi online kan masyarakat bawah. Kalau orang-orang biasanya kan punya uang 50.000 buat judi online, kalau kita mending beli nasi,” ujar salah seorang warga.
Warga lain menambahkan, “Saya mendukung karena itu udah merusak muda-mudi Indonesia, penerus Indonesia juga banyak yang terpuruk gara-gara judi online. Jadi kalau bisa sesegera mungkin ditutup dan diblokir jangan sampai ada lagi di Indonesia.”
“Dengan adanya undang-undang itu dan eksekusinya dari pemerintah juga bagus, mudah-mudahan Indonesia jadi tidak ada judi online yang merajalela lagi. Bagus banget, soalnya banyak nih di beredar di berita-berita juga pada gantung diri gegara itu. Lebih cepat lebih baik,” tambah warga lainnya.
Judi online ini termasuk kejahatan yang terorganisir, bergerak secara sistematis dan memiliki jaringan yang kuat. Pertanyaan besarnya: Akankah pemberantasan judi online di Indonesia bisa berhasil? Pemerintah perlu melakukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada pemblokiran akses, tetapi juga penindakan hukum yang tegas dan edukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Upaya pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal ini.
Video menarik lainnya
-
Denny Cagur Terseret Dugaan Promosi Judi Online dan Kemenangan Trump Disorot
-
Lansia Bermain Judi di Pangkal Pinang Digerebek Polisi
-
Telemarketing Judi Online Diringkus Polisi di Banjar
-
Selebgram Bengkulu Ditangkap Terkait Kasus Judi Online
-
Polisi Gerebek Rumah Mewah di Purbalingga, Markas Judi Online Berpusat di Kamboja