Polrestabes Medan tangkap pelaku judi online dan judi ketangkasan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menyita mesin judi dan uang tunai dari lokasi penggerbakan. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Medan dalam upaya pemberantasan judi online dan judi ketangkasan di Sumatera Utara.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan uang tunai, serta bukti rekap toto gelap alias togel. Terdapat dua handphone yang berisi website judi online, serta uang puluhan ribu. Untuk mesin tembak ikan, masing-masing lokasi kejadian (TKP) terdapat satu unit mesin tembak ikan. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dari mesin ikan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari website judi online hingga adu ketangkasan. Kini, kesembilan pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…