Cerita Judi Online

Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online

Shares
  • VR (19 tahun), Selebgram cantik asal Jepara ditangkap karena promosi judi online
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah
  • VR mempromosikan judi online dua kali dalam 24 jam
  • Dijerat Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU ITE
  • Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar
  • VR mengaku menjalankan bisnis ini selama setahun
  • Polisi mengimbau masyarakat agar bijak menerima tawaran di media sosial

Cerita Lengkap

Seorang selebgram cantik asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Kasus selebgram dan judi online ini semakin marak dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Tersangka berinisial VR, seorang wanita berusia 19 tahun asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online oleh pegiat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Faisal Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. VR diduga menerima keuntungan dari promosi judi online yang ia unggah dua kali dalam 24 jam. VR dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

VR mengaku telah menjalankan bisnis ini selama setahun dan menerima tawaran dari situs judi online melalui pesan Instagram. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda keuntungan instan dari aktivitas ilegal. Polisi mengimbau agar lebih bijak dalam menerima tawaran kerja sama di media sosial.

Kasus selebgram yang terlibat dalam promosi judi online ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat namun melanggar hukum.

Video menarik lainnya