Seorang selebgram cantik asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Kasus selebgram dan judi online ini semakin marak dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Tersangka berinisial VR, seorang wanita berusia 19 tahun asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online oleh pegiat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Faisal Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. VR diduga menerima keuntungan dari promosi judi online yang ia unggah dua kali dalam 24 jam. VR dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
VR mengaku telah menjalankan bisnis ini selama setahun dan menerima tawaran dari situs judi online melalui pesan Instagram. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda keuntungan instan dari aktivitas ilegal. Polisi mengimbau agar lebih bijak dalam menerima tawaran kerja sama di media sosial.
Kasus selebgram yang terlibat dalam promosi judi online ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat namun melanggar hukum.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…