- Seorang ASN 53 tahun di Trenggalek ditangkap saat kepergok bermain judi online.
- Tersangka berinisial AS, bekerja di sebuah SD di Desa Dermosari.
- Ia bermain judi menggunakan dua situs: dewaitulol dan asb.com.
- Polisi mengantongi bukti cukup dan melanjutkan proses ke penahanan.
- Tersangka dijerat UU ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Kasus ini menjadi contoh bahaya candu judi online di kalangan ASN.
Cerita Lengkap
Seorang ASN Trenggalek tertangkap main judi online. Tersangka diketahui menggunakan dua situs judi online untuk berjudi.
Candu judi online memang tak mengenal usia. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap polisi saat kepergok bermain judi online di Kabupaten Trenggalek. Tersangka berinisial AS, bekerja sebagai ASN di salah satu SD di Desa Dermosari, Trenggalek. Ia memainkan judi melalui dua situs judi online.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk kita melakukan penangkapan, dan hasil penyidikan kita lanjutkan ke penahanan,” ujar polisi. “Kemudian, yang kedua, terkait dengan perkara ini, merupakan sejenis judi online yang menggunakan situs dewaitulol dan asb.com.”
Melalui kedua situs tersebut, tersangka AS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ASN Trenggalek tertangkap judi online ini menjadi peringatan bahwa candu digital dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang profesi atau usia.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan