Seorang ASN Trenggalek tertangkap main judi online. Tersangka diketahui menggunakan dua situs judi online untuk berjudi.
Candu judi online memang tak mengenal usia. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap polisi saat kepergok bermain judi online di Kabupaten Trenggalek. Tersangka berinisial AS, bekerja sebagai ASN di salah satu SD di Desa Dermosari, Trenggalek. Ia memainkan judi melalui dua situs judi online.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk kita melakukan penangkapan, dan hasil penyidikan kita lanjutkan ke penahanan,” ujar polisi. “Kemudian, yang kedua, terkait dengan perkara ini, merupakan sejenis judi online yang menggunakan situs dewaitulol dan asb.com.”
Melalui kedua situs tersebut, tersangka AS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ASN Trenggalek tertangkap judi online ini menjadi peringatan bahwa candu digital dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang profesi atau usia.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…