Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan setelah dua tersangka baru dalam kasus judi online berhasil ditangkap. Kedua tersangka diduga berperan sebagai agen website judi online dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dua orang tersangka baru berinisial AA dan F ditangkap tim opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 26 dan 28 November lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai jutaan rupiah, ponsel, dan buku rekening.
Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sementara F berperan sebagai agen 40 website judi online. Dengan demikian, hingga saat ini, total tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini mencapai 26 orang. Selain itu, masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Kasus judi online Komdigi ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat. Upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…