Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan setelah dua tersangka baru dalam kasus judi online berhasil ditangkap. Kedua tersangka diduga berperan sebagai agen website judi online dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dua orang tersangka baru berinisial AA dan F ditangkap tim opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 26 dan 28 November lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai jutaan rupiah, ponsel, dan buku rekening.
Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sementara F berperan sebagai agen 40 website judi online. Dengan demikian, hingga saat ini, total tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini mencapai 26 orang. Selain itu, masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Kasus judi online Komdigi ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat. Upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Video menarik lainnya
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…
Terungkap cara mencuci uang judi online pakai kripto dan perusahaan cangkang hingga Rp12 triliun, sulit…
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online dengan dugaan jatah 50%. Apakah ada…