Akibat kecanduan judi online, seorang guru di SMP Negeri Pangandaran, Jawa Barat, curi komputer sekolahnya sendiri. Guru yang sudah berstatus PNS itu pun dijebloskan ke penjara.
Tidak ada yang menyangka Asep Riana, guru yang mengajar di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat pencurian komputer di sekolahnya sendiri. Tersangka Asep, yang dikenal baik, mencuri 26 komputer, 2 laptop, dan 2 Infocus milik sekolah. Asep dengan leluasa mencuri dari laboratorium komputer sekolah karena memegang kunci ruangan. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah. Tersangka Galih Septian, guru kesenian ini, menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Karena komputer yang dicuri merupakan aset negara, tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…