Akibat kecanduan judi online, seorang guru di SMP Negeri Pangandaran, Jawa Barat, curi komputer sekolahnya sendiri. Guru yang sudah berstatus PNS itu pun dijebloskan ke penjara.
Tidak ada yang menyangka Asep Riana, guru yang mengajar di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat pencurian komputer di sekolahnya sendiri. Tersangka Asep, yang dikenal baik, mencuri 26 komputer, 2 laptop, dan 2 Infocus milik sekolah. Asep dengan leluasa mencuri dari laboratorium komputer sekolah karena memegang kunci ruangan. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah. Tersangka Galih Septian, guru kesenian ini, menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Karena komputer yang dicuri merupakan aset negara, tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Video menarik lainnya
Budi Arie diperiksa polisi dalam kasus judi online pegawai Komdigi, 12 staf terlibat lindungi ribuan…
Eks Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi terkait kasus judi online di Kominfo. Simak kronologi dan…
Pemberantasan judi online oleh Kemkomdigi: 43.000 konten diblokir awal 2025, lindungi anak dari bahaya game…
https://www.youtube.com/watch?v=dlJW7BMZ-M0 Judi online disebut wabah menular, jangkiti 8,8 juta orang, termasuk 80.000 anak di bawah…
Pemberantasan judi online: Budi Arie diperiksa Bareskrim 6 jam sebagai saksi kasus Komdigi, dalami aliran…
Budi Arie diperiksa polisi terkait judi online Kominfo yang melibatkan pegawai saat ia menjabat sebagai…