- Polres Kupang tangkap 6 pelaku judi online, termasuk IRT, tukang ojek, dan sopir angkot.
- Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
- Barang bukti berupa uang dan ponsel diamankan.
- Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penangkapan.
Cerita Lengkap
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas praktik judi online di kupang, tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil mengamankan enam orang pelaku perjudian pada Sabtu. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di pinggiran jalan dan di rumah saat para pelaku melakukan transaksi perjudian secara online.
Dari Kupang, kami melaporkan bahwa tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam orang pelaku perjudian. Para pelaku ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga, tukang ojek, dan sopir angkutan kota. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Asri Jaha, melaporkan bahwa Oka, 42 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berstatus sebagai bandar judi kupon putih online, ditangkap di wilayah Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaku lainnya, berinisial JC (24 tahun), AU (27 tahun), DWMT (26 tahun), dan JF (23 tahun), ditangkap di pinggir jalan. Mereka berprofesi sebagai sopir angkot dan ditangkap saat melakukan transaksi online. Seorang pelaku yang berstatus sebagai tukang ojek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan kupon putih dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi online di kupang. Barang bukti ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan