Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas praktik judi online di kupang, tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil mengamankan enam orang pelaku perjudian pada Sabtu. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di pinggiran jalan dan di rumah saat para pelaku melakukan transaksi perjudian secara online.
Dari Kupang, kami melaporkan bahwa tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam orang pelaku perjudian. Para pelaku ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga, tukang ojek, dan sopir angkutan kota. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Asri Jaha, melaporkan bahwa Oka, 42 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berstatus sebagai bandar judi kupon putih online, ditangkap di wilayah Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaku lainnya, berinisial JC (24 tahun), AU (27 tahun), DWMT (26 tahun), dan JF (23 tahun), ditangkap di pinggir jalan. Mereka berprofesi sebagai sopir angkot dan ditangkap saat melakukan transaksi online. Seorang pelaku yang berstatus sebagai tukang ojek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan kupon putih dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi online di kupang. Barang bukti ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…