- Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam Lampung.
- Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
- Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.
- Peltu Lubis disangkakan dengan pasal perjudian.
Cerita Lengkap
Ada update terbaru, Tribuners, terkait kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Sementara Puspomad, Mayjen TNI Ekawijaya Permana.
Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia menjadi tersangka penembakan dalam kasus ini, yang menewaskan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin. Sementara itu, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan