Ada update terbaru, Tribuners, terkait kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Sementara Puspomad, Mayjen TNI Ekawijaya Permana.
Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia menjadi tersangka penembakan dalam kasus ini, yang menewaskan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin. Sementara itu, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Video menarik lainnya
PDIP melaporkan Budi Arie ke polisi atas tudingan keterlibatan partai dalam judi online. Budi Arie…
Darmadi PDIP tegur keras Menkominfo Budi Arie atas pernyataan terkait judi online yang dinilai menyesatkan…
Wasekjen PDIP ultimatum Menkominfo Budi Arie untuk cabut pernyataan soal keterlibatan kader partainya dalam judi…
Judi online sulit diberantas di Indonesia karena kombinasi kompleks dari faktor teknologi, ekonomi, sosial, serta…
Budi Arie disorot DPR terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online, memicu ketegangan politik dan…
Kamboja kini dikenal sebagai pusat judi online Asia Tenggara berkat regulasi longgar, investasi asing, dan…