Ada update terbaru, Tribuners, terkait kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Sementara Puspomad, Mayjen TNI Ekawijaya Permana.
Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia menjadi tersangka penembakan dalam kasus ini, yang menewaskan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin. Sementara itu, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…