Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, Komjen Polisi Wahyu Widada, selaku Kabareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan PPATK Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya.
Dari hasil penyelidikan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik berhasil menyita aset-aset bernilai signifikan yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat dan uang sejumlah Rp530 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…