Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, Komjen Polisi Wahyu Widada, selaku Kabareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan PPATK Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya.
Dari hasil penyelidikan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik berhasil menyita aset-aset bernilai signifikan yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat dan uang sejumlah Rp530 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online dengan dugaan jatah 50%. Apakah ada…
Komdigi blokir situs PeduliLindungi setelah diretas dan menampilkan konten judi online. Kemenkes tegaskan situs itu…
Budi Arie membantah keterlibatan dalam kasus judi online dan menuding partai mitra judol sengaja memfitnah…
PDIP mencecar Menteri Koperasi Budi Arie atas tudingan partai terlibat mitra judi online. Ketegangan memuncak…
PDIP menuding Menteri Budi Arie melakukan fitnah terkait isu judi online, memicu ketegangan politik dan…
PDIP membantah keras tudingan Budi Arie soal keterlibatan dalam judi online dan akan menempuh langkah…