Video Bahasa Indonesia

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Judi Online dan Sita Aset Rp530 Miliar

Shares
  • areskrim Polri menetapkan dua tersangka judi online.
  • Penyitaan aset senilai Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dari 22 bank.
  • Barang bukti lain meliputi empat unit mobil mewah.
  • Tersangka dijerat dengan UU TPPU dengan ancaman hukuman berat.
  • Bareskrim Polri menegaskan komitmen dalam pemberantasan judi online

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, Komjen Polisi Wahyu Widada, selaku Kabareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan PPATK Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya.

Dari hasil penyelidikan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik berhasil menyita aset-aset bernilai signifikan yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat dan uang sejumlah Rp530 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gibran Ingatkan BSU Jangan untuk Judi Online dan Rokok

Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…

2 days ago

Pemerintah Tindak Tegas Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online

Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…

2 days ago

Rakor Kemenko Polkam Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Main Judi Online

Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…

3 days ago

Perceraian Melonjak di Banyuasin Karena Krisis Ekonomi Rumah Tangga

Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…

3 days ago

Evaluasi Penerima Bansos oleh Pemerintah terkait Judi Online

Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…

3 days ago

Tidak Ada Toleransi Judi Online di Mata Pemerintah

Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…

3 days ago