Dua orang tersangka baru saja ditangkap terkait kasus judi online. Mereka berperan dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi. Tersangka pertama berinisial OHW, menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan tersangka kedua berinisial H, menjabat sebagai direktur di perusahaan yang sama.
Melalui perusahaan anak PT TDC, yang merupakan bagian dari PT AST, kedua tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Dana yang diperoleh dari deposit dan penarikan dikumpulkan, kemudian dialirkan melalui beberapa perusahaan untuk membingungkan penyidik dan menyulitkan pelacakan.
Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening nomine dan perusahaan untuk menyamarkan asal-usul dana, sebuah praktik yang dikenal sebagai layering. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Sejak tahun 2018 hingga 2025, total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp530.488.846.330. Barang bukti tersebut meliputi 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar, surat berharga negara (obligasi) senilai Rp276,5 miliar, serta 4 unit kendaraan roda empat, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.
Selain itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lainnya dari 18 bank. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi pendirian dan pengendalian perusahaan untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil judi online, penggunaan rekening nomine, serta pendirian perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada para tersangka. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa obligasi dan kepentingan lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini menyoroti bagaimana praktik judi online dapat berkembang pesat melalui pemanfaatan teknologi dan celah hukum, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan digital.
Video menarik lainnya
AHA nekat mencuri motor dan 3 HP milik adiknya karena kecanduan judi online, kini terancam…
Chikita Meidy ceritakan suami hobi judi online hingga guna uang Rp160 juta selingkuh dan lapor…
Polda Riau menggerebek sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru, menyita ratusan PC dan menangkap…
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…