- OJK blokir 10.016 rekening bank terkait aktivitas judi online.
- Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 8.618 rekening.
- Data pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Perbankan diminta melakukan enhanced due diligence terhadap rekening mencurigakan.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan memberantas judi online.
Cerita Lengkap
OJK blokir 10.016 rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jumlah rekening yang diblokir meningkat signifikan dari sebelumnya 8.618 rekening. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan.
OJK juga menekankan pentingnya peran aktif perbankan dalam mendeteksi dan mencegah transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Bank diharapkan dapat mengenali pola transaksi yang tidak wajar dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta mengambil tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti judi online
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. OJK berharap, dengan adanya pemblokiran rekening ini, dapat meminimalisir ruang gerak pelaku judi online dan menjaga stabilitas sektor keuangan
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan