- OJK memblokir 14.117 rekening terkait judi online per Maret 2025.
- Jumlah rekening yang diblokir meningkat 40,94% dari bulan sebelumnya.
- Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
- Rekening yang terindikasi akan dilaporkan kepada PPATK.
- OJK berkomitmen menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal
Cerita Lengkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 yang sebanyak 10.016 rekening.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk rekening. Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan, ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Video menarik lainnya
-
Yunus: Sinergi Nasional Kunci Berantas Slot Gacor dan Judi Online
-
Pinjol dan Judol: Senjata Digital yang Menghancurkan Bangsa
-
Transaksi Perputaran Dana Judi Online Kuartal I 2025 Tembus Rp47 Triliun
-
Tragedi Pekerja Migran di Kamboja Terungkap Lewat Eksumasi
-
3,8 Juta Pemain Judi Online Berpenghasilan Rendah dan Terjerat Utang