Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 yang sebanyak 10.016 rekening.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk rekening. Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan, ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Video menarik lainnya
Budi Arie diperiksa polisi terkait judi online Kominfo yang melibatkan pegawai saat ia menjabat sebagai…
Polda Jatim bongkar sindikat judi online yang gunakan perusahaan fiktif untuk cuci uang dengan omset…
Polisi periksa Budi Arie Setiadi terkait judi online dan soal dugaan keterlibatan pegawai Kominfo didalamnya…
Polri blokir 126.447 situs judi online dan tangkap ribuan pelaku demi memberantas perjudian yang meresahkan…
https://www.youtube.com/watch?v=NqCHO3XV9Hk Judi online melibatkan 80.000 anak di bawah 10 tahun (data PPATK, Juli 2024), dengan…
Waspada bahaya judi online pada pelajar! Kenali ciri-ciri anak terjerat, dampak negatif, dan upaya Dinas…