Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 yang sebanyak 10.016 rekening.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk rekening. Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan, ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Video menarik lainnya
Sinergi PPATK, Polri, dan Kominfo penting untuk memberantas slot gacor dan judi online yang meresahkan…
Waspadai pinjol dan judol yang menghancurkan ekonomi, merusak mental rakyat, dan menjadi senjata digital yang…
PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun pada kuartal I 2025, turun drastis…
Polisi bongkar makam pekerja migran yang meninggal di Kamboja. Keluarga curiga karena luka jahitan di…
Mayoritas pemain judi online berpenghasilan rendah dan terjebak utang. Perputaran dana capai 47 triliun rupiah!
Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang dari judi online dengan aset disita lebih dari Rp500…