Kasus pegawai bank tipu nasabah kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan. Mirisnya, pelaku yang merupakan mantan pegawai bank itu menggunakan uang untuk judi online.
Pelaku berinisial TA ditangkap di kediamannya setelah salah seorang dari 28 korban melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merayu para nasabah—dan orang di luar nasabah—dengan menawarkan penukaran uang kecil tanpa biaya administrasi.
Jumlah uang korban yang digelapkan bervariasi, mulai Rp2 juta, 4 juta dan Rp8 juta. Total uang korban yang digelapkan ini pun mencapai lebih dari Rp380 juta.
Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk judi online dengan harapan keuntungannya bisa dipakai mengembalikan uang korban.
Video menarik lainnya
Budi Arie diperiksa polisi terkait judi online Kominfo yang melibatkan pegawai saat ia menjabat sebagai…
Polda Jatim bongkar sindikat judi online yang gunakan perusahaan fiktif untuk cuci uang dengan omset…
Polisi periksa Budi Arie Setiadi terkait judi online dan soal dugaan keterlibatan pegawai Kominfo didalamnya…
Polri blokir 126.447 situs judi online dan tangkap ribuan pelaku demi memberantas perjudian yang meresahkan…
https://www.youtube.com/watch?v=NqCHO3XV9Hk Judi online melibatkan 80.000 anak di bawah 10 tahun (data PPATK, Juli 2024), dengan…
Waspada bahaya judi online pada pelajar! Kenali ciri-ciri anak terjerat, dampak negatif, dan upaya Dinas…