Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp75 miliar dalam pengungkapan kasus judi online. Uang tersebut terdiri dari Rp61 miliar yang berasal dari 164 rekening terkait aktivitas judi online, serta sisa rekening yang masih dalam proses pemblokiran sementara oleh PPATK.
Selain itu, Bareskrim juga menyita uang tunai sebesar Rp14,6 miliar yang ditemukan dalam pengungkapan aktivitas judi online melalui situs h55.hiwin.care, yang melibatkan empat tersangka. Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 18 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberantasnya.
Video menarik lainnya
Chikita Meidy ungkap suami diduga terlibat judi online dan selingkuh. Bisnis skincare rugi Rp160 juta,…
Dua keluarga artis terseret kasus judi online. Ayah penyanyi cilik ditangkap, suami Cikita Meidy dituding…
Nama mantan Menkominfo disebut dalam sidang kasus perlindungan situs judi online. Saksi akui pernah diminta…
Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…
Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…
Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…