Seorang warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) setelah dijebak untuk bekerja sebagai admin marketing judi online di Kamboja. Awalnya, korban diiming-imingi oleh temannya untuk bekerja sebagai video editor di sebuah hotel di Kamboja. Namun, sesampainya di sana, ia justru dipekerjakan sebagai admin marketing judi online.
Korban, yang dikenal dengan inisial FF, mengalami tekanan dan ancaman selama bekerja. Setelah berhasil kembali ke Indonesia, FF menceritakan pengalamannya melalui sebuah media televisi swasta. Akibat dari pernyataannya tersebut, FF menerima ancaman verbal melalui akun Instagram pribadinya. Menanggapi situasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada FF dengan membawanya ke rumah aman.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa perlindungan diberikan sesuai dengan kewenangan lembaganya terhadap saksi maupun korban tindak pidana. LPSK segera menghubungi FF dan memberikan perlindungan darurat untuk memastikan keselamatannya.
Kasus ini menyoroti bahaya TPPO yang berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Korban TPPO sering kali dijebak dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.
Video menarik lainnya
Kemenkum rampungkan RPP pemberantasan judi online bersama kementerian terkait untuk hentikan arus situs judi daring…
Kominfo makin gencar patroli konten judi online. Sehari bisa 1.000 situs judi diblokir! Kenapa masih…
Ikuti perkembangan pengamanan situs judi online Kominfo dan keberadaan Budi Arie usai namanya disebut dalam…
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…