- areskrim Polri menetapkan dua tersangka judi online.
- Penyitaan aset senilai Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dari 22 bank.
- Barang bukti lain meliputi empat unit mobil mewah.
- Tersangka dijerat dengan UU TPPU dengan ancaman hukuman berat.
- Bareskrim Polri menegaskan komitmen dalam pemberantasan judi online
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, Komjen Polisi Wahyu Widada, selaku Kabareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan PPATK Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya.
Dari hasil penyelidikan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik berhasil menyita aset-aset bernilai signifikan yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat dan uang sejumlah Rp530 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Bongkar Modus TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
-
Modus Canggih Bos Judi Online Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
-
Fakta di Balik Video Deepfake Dennis Lim Promosi Judi Online
-
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Judi Online dan Sita Aset Rp530 Miliar