- Dinas P3AKB Lombok Timur akan melakukan pendataan anak-anak terperangkap judi online
- Data nasional menunjukkan ratusan ribu anak Indonesia terjerat judi online
- Judi online sering bermula dari kebiasaan bermain game online
- Sasaran pendataan adalah anak-anak berusia 11-18 tahun
- Pengawasan orang tua terhadap penggunaan smartphone anak sangat penting
- Dinas P3AKB juga akan menyisir tempat penitipan anak untuk mengatasi kekerasan terhadap anak
Cerita Lengkap
Dinas P3AKB Lombok Timur akan segera melakukan pendataan bagi anak-anak yang terperangkap dalam judi online. Pendataan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi yang sebenarnya, mengingat dari data nasional yang didapatkan tercatat ratusan ribu anak Indonesia yang terjerat kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas P3AKB Lombok Timur, H. Ahmad, dari data nasional tercatat ratusan ribu anak di Indonesia terperangkap judi online dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, kecenderungan judi online dimulai dari kesenangan anak bermain game online yang mana dalam game online mengharuskan pembelian atribut yang dimainkan.
Kondisi ini dinilai harus menjadi perhatian masyarakat Lombok Timur, utamanya pengawasan orang tua terhadap anak dalam penggunaan smartphone. Jika melihat kondisi lapangan saat ini di Lombok Timur sendiri, dinilai ada banyak anak-anak yang memiliki kebiasaan main game online dengan jangka waktu lama sampai melupakan aktivitas yang harusnya dilakukan. Kondisi ini dikatakan sangat memprihatinkan.
Untuk itu, orang tua harus tetap melakukan pengawasan. Tidak hanya orang tua, DP3AKB juga dikatakan akan segera melakukan pendataan bagi anak-anak yang gemar melakukan judi online dengan sasaran anak-anak di umur 11 sampai di bawah 18 tahun. Setelah dilakukan pendataan, nantinya akan dilakukan pendampingan dan pembinaan.
H. Ahmat: “Kita melihat kan judenang anak-akya samp ber miliarai. Tapi kita tidak menyadari anak-anak itu senang main game. Sesungguhnya senang main game itu di situ ada kandungan judi online. Rp5.000, Rp10.000, tapi kalau Rp10.000 atau Rp5.000 saja misalnya di seluruh Indonesia ini ada 100.000 orang anak misalnya, kalikan Rp5.000, sudah berapa miliar. Itulah nilai transaksi yang barangkali harus kita waspada.”
“Yang kedua, kami barangkali menginginkan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur ini terutama ya pengawasan dalam eh terhadap anak-anak kita dalam menggunakan eh gadgetnya, HP-nya. Ya kenapa bisa seperti itu? Anak-anak kita kalau kita biarkan saja dia seharian akan bisa tahan, dia akan lapar gak akan terasa lapar. Karena apa? Di situ kita seringkali melihatnya. Saya sering kali mengambil potret anak-anak itu dia sedang lagi asik nonton ada kopi di depannya, padahal ini masih anak-anak loh. Kebiasaan-kebiasaan itu jangan sampai orang tua itu bangga melihat anaknya, ‘Wah cerdas’, ‘Wa ini’, tapi sesungguhnya kecerdasan itu jangan sampai salah paham.”
Selain itu, dalam upaya mengatasi kekerasan terhadap anak, Dinas P3AKB juga akan melakukan penyisiran tempat penitipan anak untuk melihat apakah sudah sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baiq Silawati, Selaparang TV, melaporkan.
Video menarik lainnya
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 197.000 Anak Kecanduan Judi Online : Mengungkap Sosok Misterius T, Bandar Judi di Balik Layar
-
(in) 3 Pemuda Ditangkap karena Terlibat Transaksi dan Promosi Judi Online
-
(in) 4 Terpidana Judi Online Dihukum Sesuai Syariat Islam di Sabang Aceh
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!