Cerita Judi Online

(in) Pengungkapan Kasus Perjudian Togel Online di Purbalingga

Shares
  • Satres Krim Polres Purbalingga ungkap kasus perjudian togel online
  • Dua tersangka diamankan: ISP (23) dan H (38)
  • Kegiatan perjudian berlangsung sekitar 2 bulan
  • Keuntungan mencapai Rp4 juta
  • Modus: memasangkan taruhan masyarakat melalui akun mereka
  • Barang bukti: handphone, bukti transaksi, buku rekap, dan Rp118.000 tunai
  • Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta

Cerita Lengkap

Satres Krim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara daring. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan perjudian ini sudah dilakukan kurang lebih 2 bulan dengan keuntungan mencapai Rp4 juta.

“Pada siang hari ini, kami dari Polres Purbalingga akan melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana perjudian online.”

Untuk Tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 tersangka Inisial: ISP, Usia: 23 tahun,pekerjaan Karyawan swasta ,Alamat Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Dan juga Tersangka 2:Inisial: H, Usia 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta ,Alamat: Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Kemudian dari petugas kami anggota Reskrim Purbalingga melakukan penyelidikan dan didapati kedua tersangka ini memang melakukan perjudian online.

Motifnya mereka memasangkan masyarakat yang ingin memasang judi melalui mereka kemudian melalui akun mereka , mereka memasang ke situs judi online.

Dari kedua tersangka ini berhasil kami amankan :

Dua buah handphone kemudian Screenshot bukti transaksi pembelian togel Hongkong kemudian ada ATM BRI kemudian dari rekap buku pemesanan pembelian kupon nomor togel Hongkong online kemudian ada Alat tulis dan juga adaUang tunai yang kita amankan di lokasi sebanyak Rp118.000

Dari kedua tersangka ini kami ancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Pidana penjara paling lama 10 tahun , Denda Rp25 juta dan juga Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 55 KUHP diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun Pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Video menarik lainnya