Cerita Judi Online

(in) Polda Jambi Tangkap Admin Instagram Karena Promosi Judi Online

Shares
  • Polda Jambi tangkap admin media sosial @liarjambi_id
  • Tersangka BW (19 tahun) mempromosikan situs judi online
  • Penangkapan dilakukan pada 30 Agustus 2024
  • BW mendapat bayaran Rp100.000-300.000 per promosi
  • Total keuntungan tersangka sekitar Rp18 juta sejak 2022
  • Akun Instagram tersangka memiliki 50.000 pengikut
  • Barang bukti: HP Realme 5i, akun Instagram, dan 8 dokumen screenshot
  • Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Cerita Lengkap

Ya pemirsa, Polda Jambi tangkap tersangka admin media sosial. Admin media sosial yang berakun @liarjambi_id mendapatkan bayaran Rp100.000 hingga Rp300.000 dari mempromosikan situs judi online melalui akunnya.

Polda Jambi menangkap seorang tersangka pelaku promosi situs judi online melalui media sosial pada Jumat, 30 Agustus 2024. Tersangka pelaku promosi situs judi online ini berperan sebagai admin media sosial Instagram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmanindia di Jambi pada Senin, 2 September 2024.

Tersangka pelaku penyebaran situs judi online ini pria berinisial BW, 19 tahun. Tersangka BW yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online melalui akunnya yang memiliki followers 50.000 pengikut. Taufik mengatakan BW telah meraup keuntungan dari promosi situs judi online sebesar Rp18 juta. Akun media sosial ini telah mempromosikan situs judi online sejak 2022.

“Masih didalami terus karena kalau kita tes terus akhirnya nanti orang menghilang. Polisi laporan LPA 23 bulan 8 2024 tanggal 24 Agustus 2024. TKP-nya di Instagram salah satu pelaku seseorang di dengan akun atas nama @liaranjambi_id. Motor nih ya tersangkanya BW 19 tahun di Lingkar Barat Perum Milan Regensi Kecamatan Alam Barajo. Kemudian modusnya di mana mengendorse atau mempromosikan situs website judi online dengan link situs score88luxs.com di media sosialnya berupa Instagram dengan pengikut kurang lebih 50.000 orang yang nama akunnya adalah liaranjambi_id.”

“Kemudian kasus ini kronologis terungkapnya sama dilakukan karena cyber Polda ini kan memang ada tugas melaksanakan apa patroli cyber. Ditemukanlah ada Instagram yang mencurigakan memuat berkaitan dengan promosi perjudian. Itu lah di@ liaran liaran Jambi tadi kemudian yang diprofiling pelaku dilakukan penyelidikan diketahui alamat pelaku dan posisi pada saat itu dilakukan pengamanan di mana pelakunya ini sudah ada di belakang.”

“Kemudian kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme tipe 5e, kemudian satu akun Instagram liaran Jambi, kemudian delapan lembar dokumen hasil tangkapan screenshot promosi. Kemudian pelaku posting ini dari tahun 2022 sampai dengan 2024 dengan follower sebanyak 50.000. Dia sudah posting sebanyak kurang lebih 35 situs judi online dengan sekali tampil dia biasa dibayar 100.000-150.000. Seminggu itu Rp350.000-an. Jadi dia terkumpul saat ini hitungan-hitungan pelaku dia mendapat keuntungan sudah 18 juta kurang lebih dan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga modifikasi motor karena pelaku anak motor ya dan juga main judi online juga itu hasilnya yang dia gunakan.”

“Di saat ini pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan dan kita proses dengan menggunakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 junto 27 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya terberat adalah 10 tahun dan juga denda paling banyak sebanyak 10 miliar. Ini berlaku sudah proses penyidikan dan menunggu sambil melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat yang masih didalami oleh penyidik.”

Dijelaskan Dir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmanindia bahwa BW telah melancarkan kegiatan promosi situs judi online ini sejak tahun 2022 hingga saat ini. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone dan satu akun Instagram miliknya yang diberi nama @liaranjambi serta 8 dokumen lainnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 jto pasal 27 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sandi Heryadi Zulkifli, JCTV melaporkan.

Video menarik lainnya