- 11 warga Sukabumi tercatat sebagai korban TPPO di Myanmar
- Potensi korban bertambah dari Kecamatan Cireunghas
- Korban berasal dari Kecamatan Cireunghas dan Kebon Pedes
- SBMI menunggu perkembangan dari DPN SBMI dan Kementerian Luar Negeri
- Korban dijanjikan kerja di Thailand dengan gaji Rp35 juta
- Faktanya, korban bekerja di Myanmar sebagai skamer online
- Proses pemulangan sulit karena berada di negara konflik
- SBMI meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan
Cerita Lengkap
Warga Sukabumi Terjebak Judi Online di Myanmar – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar asal warga Sukabumi potensi terus bertambah. Terkini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi sudah mendapat informasi adanya warga Cireunghas lainnya menjadi korban. “Kemungkinan katanya ada tambahan, ada temannya di Myanmar. Akan dilihat ke lapangan dan didata ke lapangan tempat tinggal korban,” ujar Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah, Kamis 12 September 2024.
Sebelumnya yang terdata 11 warga Sukabumi yang tercatat sebagai korban TPPO berasal dari Kecamatan Cireunghas dan Kebon Pedes. Secara rinci, tujuh warga dari Desa Kebon Pedes, dua warga desa Jambenenggang, satu warga dari desa Cireunghas dan Cipurut. “Kemarin dua kasus, jadi total 11 kasus. Tetapi sudah ada informasi juga dari warga Kecamatan Cireunghas dan akan langsung ke lapangan. Barangkali mungkin ini masih ada temannya yang jadi korban TPPO di Myanmar itu,” tuturnya.
SBMI Kabupaten Sukabumi pun masih menunggu perkembangan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI dan Kementerian Luar Negeri. “Tadi pagi saya juga sudah menghubungi ke DPN, belum ada perkembangan. Terus update juga ke Kementerian Luar Negeri meminta perkembangannya,” kata Jejen.
Sebelumnya, Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan berdasarkan data yang tercatat di SBMI Kabupaten Sukabumi pada Rabu 11 September sore, terdapat 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO tersebut. Dari warga Kecamatan Kebon Pedes tersebut tujuh orang dari desa Kebon Pedes, dua korban dari Desa Jambenenggang. Kemudian warga Kecamatan Cireunghas satu orang dari desa Cipurut dan satu orang dari desa Cireunghas.
“Sebenarnya laporannya bukan ke KSBMI Sukabumi, tapi laporan kasus ini ke DPN SBMI. Memang ada koordinasi katanya ini ada warga Sukabumi dua kasus,” ujarnya kepada TribunJabar.id, Rabu 11 September 2024 saat ditemui di kantornya. Laporan korban TPPO tersebut telah diterima SBMI pada 12 Agustus 2024. Namun karena banyak jumlah korbannya, akhirnya kasus tersebut ditangani SBMI pusat.
Saat membuat laporan ke DPN SBMI, mereka atau keluarga korban meminta didampingi untuk mendatangi Kementerian Luar Negeri pada 24 Agustus 2024. Kemudian orang tua korban dipertemukan dengan Dirut PWNI dan diwawancarai serta diidentifikasi kronologisnya. “Nah, pas kemarin ada, dua hari ini viral di medsos TikTok terkait video penyekapan korban TPPO asal Kabupaten Sukabumi. Itu saya menerima telepon dari Kecamatan dan dari beberapa keluarga bahwa ada kasus ini,” ungkapnya.
SBMI memandang 11 korban asal warga Kabupaten Sukabumi yang disekap di negara Myanmar sebagai korban TPPO. Pasalnya, mereka diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang cukup besar, Rp35 juta. “Yang mereka dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin di salah satu perusahaan seperti crirypto. Namun faktanya mereka bekerja di Myanmar atau negara konflik dan juga disekap sebagai skamer online,” jelas Jejen.
Dari keterangan para korban, mereka berangkat berbeda waktu, ada yang di bulan Juni dan Mei 2024. “Ya akhirnya mereka berangkat ke sana secara ilegal memakai Visa Kunjungan. Ditelepon sama temannya buat kerja di Thailand dan ada yang jemput. Faktanya ternyata dia diseberangkan ke negara yang konflik, Myanmar,” kata Jejen.
Proses pemulangan para korban ini dinilai akan sulit karena berada di negara konflik. Kendati demikian, diharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah. “Di sini negara harus hadir dan menyelamatkan warga negara Indonesia. Ini sudah tanggung jawab negara tentunya melalui Kemenlu,” kata Jejen.
Video menarik lainnya
-
(in) Sindikat Judi Online Kamboja dan Bisnis Pornografi Beromset Ratusan Juta Terbongkar
-
(in) MIRIS! Ayah Jual Anak untuk Modal Judi Online
-
(in) Tragedi Warga Sukabumi Terjebak Judi Online di Myanmar, Angka Korban Mengkhawatirkan
-
(in) Kepala BP2MI Klarifikasi Pernyataan
-
(in) Mahfud MD Buka Suara Dalang Kasus TPPO dari Kamboja