Cerita Judi Online

(in) Terobosan Kominfo Melumpuhkan Judi Online: Akses Turun 50% dalam Setahun

Shares
  • Pemberantasan judi online di Indonesia menunjukkan perkembangan positif.
  • Kominfo berhasil memutus akses konten judi online dan mengajukan pemblokiran keyword ke Google dan Meta.
  • Tindakan yang dilakukan sejak 17 Juli 2023 meliputi:
  • Pemutusan 3.277.830 akses konten judi online
  • Penanganan 25.500 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan
  • Penanganan 26.569 sisipan halaman judi di lembaga pemerintahan
  • Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank terkait judi online
  • Upaya terobosan meliputi pengendalian DNS, pemutusan IP address, penguatan kebijakan NAP, pembatasan transfer pulsa, dan pengiriman surat ke penyelenggara sistem elektronik.
  • Data PPATK Juli 2024 menunjukkan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%.

Cerita Lengkap

Pemirsa, pemberantasan judi online di Indonesia semakin menemukan titik terang. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, memaparkan terobosan kominfo sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini, Kementerian Kominfo berhasil memutus akses konten bermuatan judi online hingga mengajukan puluhan ribu keyword terkait judi online ke Google dan Meta agar dilakukan pemblokiran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang menjadi salah satu bagian dari Satgas pemberantasan judi online, menyebutkan ada hasil positif yang sudah dituai dari sejumlah tindakan yang sudah dilakukan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, memaparkan Kementerian Kominfo telah melakukan aksi nyata dalam pemberantasan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini. Di antaranya, pemutusan akses konten bermuatan judi online sebanyak 3.277.830, penanganan sebanyak 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan, dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Selain itu, Kominfo juga melakukan pengajuan terhadap 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia, permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan, hingga mengajukan puluhan ribu keyword terkait judi online ke Google dan Meta agar dilakukan pemblokiran.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan sejumlah upaya terobosan seperti memberikan peringatan dan perintah ke beberapa platform untuk pengendalian Domain Name System, pemutusan seluruh IP address yang masuk ke dalam blacklist, penguatan kebijakan NAP dari Kamboja dan Filipina, pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta per hari kecuali agen pulsa, serta pengiriman surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik.

“Kami yakin bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan bersama dengan kementerian, lembaga lain, maupun swasta pasti akan membawakan hasil,” ujar Budi Ari Setiadi. Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, di mana penurunan akses masyarakat pada situs judi online sudah mencapai 50%.

Video menarik lainnya