- Dua anak di bawah umur di Palembang tertangkap menjadi promotor judi online
- Data KPAI menunjukkan lebih dari 197.000 anak di Indonesia terpapar judi online
- KPAI akan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terlibat
- Judi online kini menyasar anak-anak di bawah usia 10 tahun
- Pendampingan meliputi aspek psikologi dan sosial
- Jawa Barat dan DKI Jakarta memiliki kasus terbanyak
Cerita Lengkap
Kasus dua anak di bawah umur yang menjadi promotor judi online telah menambah daftar panjang kasus anak yang terpapar judi online. Dari data KPAI, lebih dari 197.000 anak Indonesia jadi korban judi online. Setelah Polda Sumatera Selatan mendapati dua anak di Palembang menjadi promotor judi online, KPAI akan memberikan pendampingan kepada keduanya.
Kedua pelaku diketahui mempromosikan judi online melalui media sosial. Namun kini KPAI berupaya maksimal mencegah judi online yang kian menyasar anak di bawah usia 10 tahun, apalagi lebih dari 197.000 anak di Indonesia sudah terpapar judi online.
“Anak yang melakukan promosi judi online itu harus dikembalikan ke orang tua. Setelah itu juga harus dilakukan pendampingan psikologi, pendampingan sosial, dan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi,” kata perwakilan KPAI.
Data yang dari PPATK adalah seluruh Indonesia. Anak yang terpapar judi online itu jumlahnya 197.000 lebih, kebanyakan di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Video menarik lainnya
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 197.000 Anak Kecanduan Judi Online : Mengungkap Sosok Misterius T, Bandar Judi di Balik Layar
-
(in) 3 Pemuda Ditangkap karena Terlibat Transaksi dan Promosi Judi Online
-
(in) 4 Terpidana Judi Online Dihukum Sesuai Syariat Islam di Sabang Aceh
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!