- Pemuda di Lombok Timur, berinisial AA, mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik tamu rumahnya untuk modal bermain judi online.
- AA mendapatkan Rp1,5 juta dari hasil menggadaikan motor tersebut.
- Pelaku telah ditangkap dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
- Kasus ini ditangani oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Lombok Timur.
Cerita Lengkap
Butuh modal untuk bermain judi online, seorang pemuda asal Lombok Timur berinisial AA melakukan pencurian dan menggadaikan sepeda motor milik tamu yang berkunjung ke rumahnya. Pemuda tersebut ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Lombok Timur.
AA diketahui mencuri sepeda motor yang dibawa oleh teman kakaknya saat bertamu ke rumah mereka. Setelah berhasil mencuri, AA kemudian menggadaikan motor tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, AA kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, AA sudah ditangani oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Lombok Timur, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
(in) Ancaman Tersembunyi, Judi Online Menargetkan Generasi Muda Indonesia
-
(in) Bahaya! Judi Online Meracuni Anak-anak – Cara Mencegah dan Mengatasi
-
(in) Dampak Judi Online Semakin Meluas, Pelaku Kriminal Kian Banyak
-
(in) Dampak Kecanduan Judi Online, Pria di Tanjungpinang Rampok Rumah Lansia untuk Modal Nikah
-
(in) Dampak Mengerikan Judi Online, Ekonomi Runtuh dan Kehidupan Terancam