- Tiga ketua gangster Semarang ditangkap terkait jaringan judi online
- Kelompok gangster menerima dana 5-8 juta per bulan dari situs judi
- Dana digunakan untuk pengobatan korban tawuran, meeting, rekreasi, dan atribut kelompok
- Aliran dana mengalir melalui Iqbal ke Alvin untuk dibagikan ke kelompok
- Gangster diminta memposting situs judi online di media sosial sebagai imbalan
- Barang bukti berupa transaksi keuangan dan uang Rp 8 juta berhasil diamankan
- Pelaku dijerat UU ITE terkait penyebaran perjudian
Cerita Lengkap
Sindikat judi online Semarang terbongkar setelah polisi berhasil menangkap tiga ketua gangster yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian ini. Ketiga pelaku merupakan pemimpin kelompok gangster lokal di Semarang yang telah menerima dana puluhan juta rupiah dari situs judi online untuk mendanai berbagai aktivitas mereka. Penyelidikan menunjukkan bahwa dana dari situs perjudian ini digunakan untuk pengobatan korban tawuran, pertemuan kelompok, dan aktivitas lain yang semakin memperkuat pengaruh mereka di kalangan anak muda setempat..
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari petugas yang sebelumnya menangkap kelompok gangster yang akan melakukan tawuran. Ketiga pelaku yang menjadi ketua gangster ini diduga berkaitan dengan situs judi online. Hasil pelacakan mengungkapkan bahwa situs judi online memberikan dana bagi kelompok gangster yang sudah berjalan hampir 1 tahun, dengan rincian setiap bulan mendapatkan 5 sampai 8 juta rupiah untuk dibagi pada empat kelompok gangster yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.
Dana yang diterima digunakan untuk berbagai keperluan kelompok gangster. Yang pertama digunakan untuk pengobatan korban tawuran, termasuk tawuran yang terjadi di Jalan Cipto. Yang kedua digunakan untuk melaksanakan meeting, rekreasi, sewa villa, membeli atribut-atribut kelompok, dan membeli minuman keras.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan aliran dana dari situs judi online masuk melalui Iqbal yang kemudian diteruskan ke Alvin. Sebagai timbal balik, kelompok gangster diminta untuk memposting situs-situs judi online tersebut di akun-akun mereka di Kota Semarang.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan bukti transaksi keuangan judi online serta uang Rp 8 juta dari hasil situs judi online. Dalam kejadian ini, petugas menerapkan undang-undang informasi elektronik terkait penyebaran perjudian dengan ancaman hukuman penjara.
Video menarik lainnya
-
(in) Sindikat Judi Online Semarang Terbongkar Danai Gangster Puluhan Juta Rupiah
-
(in) Dampak Judi Online Semakin Meluas, Pelaku Kriminal Kian Banyak
-
(in) Kasus Judi Online di Boyolali, Seorang Pria Habiskan Rp60 Juta dan Pura-Pura Dibegal
-
(in) Terlilit Hutang Judi Online, Pria Rekayasa Jadi Korban Begal
-
(in) Nekat Sobek Perut Demi Skenario Palsu: Pelaku Judi Online Buat Drama Pembegalan!