Cerita Judi Online

(in) Pelajar SMA Promosi Judi Online Raup Rp3 Juta Diringkus Polisi

Shares
  • Pelaku: Abi Vandika (18 tahun), pelajar SMA di Cianjur
  • Modus: Spam promosi judi online melalui postingan dan reels Instagram
  • Penghasilan: Rp2,4 juta/bulan + Rp600ribu/minggu
  • Total keuntungan: Lebih dari Rp3 juta
  • Waktu kejadian: Aktivitas berlangsung lebih dari 1 bulan
  • Penangkapan: 1 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Kecamatan Cibeber
  • Barang bukti: Situs web, handphone, akun Instagram, dan tangkapan layar
  • Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara

Cerita Lengkap

Pelajar SMA promosi judi online di Cianjur ditangkap polisi setelah terlibat dalam jaringan judi online internasional. Pelaku, yang dikenal sebagai Abi Vandika (18 tahun), memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan situs perjudian dan meraih keuntungan lebih dari Rp3 juta selama sebulan terakhir. Polisi mengamankan pelaku berkat laporan warga serta penelusuran patroli cyber yang menemukan aktivitasnya di Instagram.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Abi Vandika (18 tahun), seorang pelajar SMA di Cianjur, terpaksa diringkus polisi setelah diketahui mempromosikan salah satu situs judi online berjaringan internasional. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan spam situs perjudian melalui postingan maupun reels di media sosial miliknya.

Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan bayaran dari pemilik situs sebesar Rp2.400.000 per bulannya yang ditransfer melalui virtual account. Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp600.000 per minggu dari salah satu situs judi online yang dipromosikannya melalui akun Instagram pribadinya.

Pelaku berhasil diringkus Satres Krim Polres Cianjur di wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari warga serta hasil penelusuran tim patroli cyber Polres Cianjur. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa situs web, handphone, akun Instagram pelaku, dan tangkapan layar aktivitas di Instagram.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Cianjur. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan promosi judi online tersebut selama lebih dari 1 bulan dengan total keuntungan mencapai Rp3 juta lebih. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video menarik lainnya