- Kasus utama: Penjaga vila di Pasuruan tertangkap bermain judi online.
- Barang bukti: Dua ponsel, buku rekening, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
- Pengakuan: Pelaku mengaku sudah bermain judi online selama tiga tahun.
- Tindakan polisi: Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat, kemudian pelaku ditangkap oleh Polsek Prigen.
- Hukuman: Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Cerita Lengkap
Seorang warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap bermain judi online. Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga vila ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari rekaman video yang beredar, pelaku terlihat sedang bermain judi online menggunakan dua ponsel miliknya. Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah bermain judi online selama tiga tahun terakhir.
Pelaku berinisial Y kini ditahan di Mapolsek Prigen. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku rekening, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang bermain judi online menggunakan ponsel. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar petugas Polsek Prigen.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi mencegah meluasnya praktik perjudian online di wilayah tersebut
Video menarik lainnya
-
(in) “Jualan” Judi Online Bugil, Wanita ini Raup Puluhan Juta Perbulan
-
(in) 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) 29 Hacker Situs Judi Online Ditangkap dengan Modus Membobol Website Negara
-
(in) 3 Kantor Dibobol Mantan Karyawan J&T demi Hasrat Judi Online
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung