- Penyitaan Hotel Aruss: Hotel bintang empat di Semarang disita Bareskrim Polri pada 6 Januari 2025 karena diduga terlibat dalam pencucian uang dari judi online.
- Keterlibatan dalam Pencucian Uang: Hotel Aruss diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan oleh jaringan judi online.
- Transaksi Keuangan Mencurigakan: Pemeriksaan saldo aset mengungkapkan adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judi online.
- Rekening Terkait Judi Online: Rekening-rekening yang terlibat diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
- Sumber Dana Hotel Aruss: Hotel Aruss menerima dana yang ditransfer melalui rekening-rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
- Operasional Hotel Tetap Berjalan: Meskipun dalam status penyitaan, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa.
Cerita Lengkap
Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 6 Januari 2025. Penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa Hotel Aruss diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan oleh jaringan judi online. Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Helfi menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judi online.
Bareskrim Polri telah menyita saldo aset yang diduga menjadi ujung dari pencucian uang tersebut. Pemeriksaan terhadap saldo aset mengungkapkan adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judi online. Rekening-rekening yang terlibat diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP), diketahui menerima dana yang ditransfer melalui rekening-rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening tersebut antara lain milik individu berinisial OR, RF, MD, dan KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar.
Meskipun dalam status penyitaan, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa. Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa operasional hotel tidak terganggu selama proses penyitaan.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Judi Online, Sita Hotel Mewah di Semarang Senilai Rp100 Miliar
-
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri Terkait Judi Online
-
Bareskrim Polri Ungkap TPPU Judi Online Dana Rp103,2 Miliar untuk Pembangunan Hotel Aruss di Semarang
-
Penetapan Tersangka Kasus Pencucian Uang Terkait Judi Online oleh Bareskrim Polisi
-
Indonesia Masih Darurat Judi Online: Bareskrim Kejar Tersangka Judol