Kasus sekolah korupsi dana BOS Kembali terjadi. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi dan berjudi online. Dana BOS senilai Rp230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa, malah dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang pribadi, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara menangkap Rozir, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, karena membuat laporan fiktif terkait anggaran Dana BOS tahun 2023. Dana BOS yang berasal dari APBN tahun anggaran 2019 itu seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet, komputer, dan server bagi para siswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video ini. Selamat menyaksikan!
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…