Kasus sekolah korupsi dana BOS Kembali terjadi. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi dan berjudi online. Dana BOS senilai Rp230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa, malah dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang pribadi, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara menangkap Rozir, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, karena membuat laporan fiktif terkait anggaran Dana BOS tahun 2023. Dana BOS yang berasal dari APBN tahun anggaran 2019 itu seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet, komputer, dan server bagi para siswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video ini. Selamat menyaksikan!
Video menarik lainnya
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…
PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…
PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…
Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…