Video Bahasa Indonesia

(in) Pemerintah Mengancam Platform Digital yang Abaikan Judi Online, Ancaman Denda Rp500 Juta

Shares

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peringatan serius terkait pemberantasan judi online. Dalam pernyataan terbaru, Pemerintah mengancam platform digital melalui Menkominfo dengan menegaskan bahwa seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika mereka tidak aktif dalam memberantas judi online di platform mereka. Denda sebesar ini merupakan langkah tegas untuk memastikan semua platform digital berperan dalam mengatasi masalah judi online yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memperingatkan penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Jika ISP tidak mendukung upaya pemberantasan judi online, izin operasional mereka akan dicabut tanpa ampun. Nama-nama ISP yang melanggar akan diumumkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran.

Kebijakan pencabutan izin ISP mengikuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memerangi dampak negatif judi online secara menyeluruh dan efektif.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

1 day ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

1 day ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

2 days ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

2 days ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago