Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peringatan serius terkait pemberantasan judi online. Dalam pernyataan terbaru, Pemerintah mengancam platform digital melalui Menkominfo dengan menegaskan bahwa seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika mereka tidak aktif dalam memberantas judi online di platform mereka. Denda sebesar ini merupakan langkah tegas untuk memastikan semua platform digital berperan dalam mengatasi masalah judi online yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperingatkan penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Jika ISP tidak mendukung upaya pemberantasan judi online, izin operasional mereka akan dicabut tanpa ampun. Nama-nama ISP yang melanggar akan diumumkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Kebijakan pencabutan izin ISP mengikuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memerangi dampak negatif judi online secara menyeluruh dan efektif.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…