Sahabat Halolaw,
Kita berjumpa lagi dengan podcast kesayangan kita, Halo, tempat di mana kita berdiskusi isu-isu menarik secara mendalam.
Pada kesempatan kali ini, kita sudah kedatangan dua tamu yang sangat spesial dan luar biasa. Saya akan perkenalkan mereka berdua yang sudah hadir bersama kita di studio podcast Halolaw.
Selamat datang Pak Suhardi. Terima kasih Pak Roni, Pak host yang ganteng. Wah, luar biasa.
Beliau adalah Dr. Suhardi Songo Mulyono, Sarjana Hukum, Magister Hukum. Beliau ini adalah seorang praktisi dan akademisi yang kita bilang kawakanlah di Jakarta. Saat ini, beliau memiliki law firm Swardi Songo Mulyono & Association. Pada tahun 2023, beliau dinobatkan oleh Asia Law Journal masuk dalam deretan 100 advokat terbaik. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Unma Banten dengan akreditasi Baik Sekali oleh DIKTI. Tahun 2019, beliau pernah menjadi pakar dalam Des Tanah Papua Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga pernah membina Lapas Napiter di BNPT, termasuk membina Umar Patek di Nusakambangan. Saat ini, beliau adalah pakar hukum pidana, ahli advokatur, serta kebijakan dalam pembinaan.
Tidak kalah hebatnya, kita juga punya tamu yang kedua. Selamat datang Pak Jayadi.
Selamat datang Pak Roni. Suatu kehormatan bagi saya secara pribadi dan mewakili organisasi dapat hadir dan berkontribusi dalam podcast ini.
Baik, saya tentu perlu memperkenalkan beliau, Bapak Drs. Jayadi, Magister Hukum, pakar hukum pidana, kriminalistik, dan forensik. Beliau juga ahli dalam Scientific Investigation Process, seorang akademisi, dosen ilmu hukum forensik dan kriminalistik di SHM dan STIH di Jakarta. Beliau punya pengalaman di bidang litigasi, baik Scientific Investigation Des, Basis, dan juga Of M Destruction CY SY Man Lab Foruk.
Ya, Sahabat Halolaw, kita akan berdiskusi dengan beliau berdua terkait isu menarik saat ini, yaitu judi online.
Pak Jayadi, bagaimana pandangan Anda terkait isu judi online yang saat ini berkembang di media mainstream dan media sosial? Diskusinya sangat ketat dan bahkan viral. Dengan pengalaman Bapak dan latar belakang penugasan sebagai dosen dan pengamat di bidang hukum, bagaimana Anda melihat fenomena judi online ini?
Terima kasih, Pak Roni.
Sebenarnya, jika kita membahas judi online, ini merupakan turunan dari judi konvensional. Jika mengacu pada undang-undang, ini adalah bagian dari perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Perlu kita ketahui bahwa kejahatan, jika ini dikategorikan sebagai kejahatan, tidak bisa dimusnahkan. Selama masih ada manusia, kejahatan akan selalu ada. Maka upaya kita, melihat fenomena judi online dengan putaran uang yang sangat besar, adalah mereduksi pada titik terendah.
Tadi Bapak mengatakan peredaran uang mencapai 600 triliun rupiah, itu sangat banyak ya.
Jika kita lihat di media mainstream dan media sosial, uang yang beredar dalam kegiatan judi online mencapai 600 triliun rupiah. Bagaimana menurut Anda, apakah 600 triliun itu disedot dari masyarakat Indonesia masuk ke kantong bandar judi, atau seperti apa?
Ya, ada dua hal.
Pertama, jika perputaran uang tetap di dalam negeri, maka tidak begitu berdampak terhadap sistem moneter. Namun, jika judi online dikendalikan dari luar negeri dan uang ini tertarik keluar negeri, maka ini akan mengganggu sistem peredaran uang di tengah masyarakat. Ini akan berdampak pada menurunnya daya beli dan pendapatan masyarakat, serta menciptakan kemiskinan. Artinya, jika uang beredar di dalam negeri, maka tidak akan berpengaruh besar terhadap sistem moneter. Tetapi jika uang dari rakyat Indonesia disedot dan dilarikan ke luar negeri, itu sangat berbahaya.
Benar, artinya devisa negara kita juga disedot ke luar negeri.
Tepat sekali. Kalau itu baru dari sisi judi online saja. Tetapi jika kita melihat akumulasi dari tahun ke tahun, berapa kerugian negara yang seharusnya uang itu diputar di dalam negeri, digunakan untuk membangun dan menyejahterakan rakyat. Akhirnya, rakyat kita menjadi miskin.
Kita juga mengikuti bagaimana pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap isu ini, dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Saya kira sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan, seperti Kementerian Kominfo yang telah memblokir sekitar 3 juta situs judi online, jika tidak salah. Bagaimana menurut Anda peran yang sudah dilakukan ini, termasuk OJK dan PPATK yang telah memblokir sekitar 5.000 rekening penampungan?
Saya kira pemblokiran itu bisa dikatakan efektif atau tidak efektif juga.
Para penjudi ini, ketika situs dalam negeri diblokir, mereka bisa berselancar menggunakan akses di luar negeri. Banyak kasus yang kita ketahui, situs judi online yang sudah diblokir tidak berdampak sama sekali terhadap pelaku judi online. Mereka tetap bisa berjudi online karena ketika akses dalam negeri diputus, mereka bisa menggunakan sumber dari luar negeri yang sangat terbuka sekali. Oleh sebab itu, cara yang paling efektif jika ingin memblokir adalah tidak bersifat lokal, tetapi harus bersifat global. Misalnya, kerja sama dengan Google yang meliputi seluruh dunia pelayanannya.
Namun, perlu diketahui bahwa banyak juga provider yang mirip Google, seperti yang dikembangkan di Rusia dan Eropa, memiliki platform yang sama dan bisa digunakan. Permasalahannya adalah berapa besar biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemblokiran secara global. Ini juga menjadi masalah tersendiri.
Pembawa Acara:
Nah, tadi Bapak sudah memberikan penjelasan mengenai bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah judi online agar tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat umum, ya. Tapi, sebenarnya apa yang membuat para pelaku ini bisa terdorong untuk ikut terlibat dalam judi online? Faktor apa saja yang mempengaruhi mereka, Pak Jay?
Pak Jay:
Jika kita melihat karakteristik para pemain, terutama pemain judi ini, sebenarnya mudah ditebak. Mereka menggunakan strategi konvensional yang hanya dimodernisasi secara digital. Modusnya sama, dan dalam sejarahnya, penjudi tidak akan pernah menang selamanya. Masyarakat harus paham bahwa menang dalam judi hanyalah ilusi sesaat untuk menimbulkan kecanduan. Salah satu cara untuk menciptakan kecanduan adalah dengan memberikan kemenangan sesaat agar mereka bercerita kepada teman-temannya.
Dari data, lebih dari 60% pelaku judi online mendapatkan informasi dari temannya, sementara sisanya berasal dari media sosial dan jaringan internet lainnya. Jadi, informasi pertama biasanya datang dari teman ke teman, yang menceritakan keberhasilannya—padahal keberhasilan itu hanyalah bagian dari strategi untuk membuat mereka terus bermain.
Misalnya, seseorang memasang taruhan Rp100.000 dan kemudian memenangkan Rp10 juta. Dia menceritakan hal itu kepada teman-temannya, tapi kenyataannya itu hanya sedikit dari yang berhasil. Jika kita lihat datanya, pelaku judi online ini, dari umur di bawah 10 tahun saja sudah mencapai sekitar 80.000 orang. Antara 10 hingga 20 tahun, jumlahnya mencapai 440.000 orang. Bagaimana pandangan Bapak tentang ini, mengingat pemerintah berusaha keras melakukan pencegahan, namun anak-anak kita tetap terjerumus meskipun uang yang mereka pasang tidak banyak, sekitar Rp10.000 hingga Rp100.000?
Pak Jay:
Memang, jika kita melihat usia para pelaku judi online, setiap kelompok usia memiliki nominal yang berbeda-beda. Namun, kita tidak bisa meremehkan nilai kecil, karena jika ada 10 juta orang yang bermain, akumulasinya jadi besar. Mengapa anak-anak bisa terlibat dalam judi online? Ini juga menjadi tugas penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi. Ketika anak-anak belum dewasa, sebaiknya mereka tidak diberi kebebasan untuk mengakses jaringan internet, baik melalui HP atau komputer.
Peran orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi. Jika tidak, maka anak-anak yang menggunakan alat komunikasi berbasis internet harus diberi batasan akses. Selain itu, kita juga perlu menyadari bahwa mereka seringkali tidak menggunakan platform resmi, melainkan melalui spamming. Misalnya, ketika mereka mengakses buku pelajaran, tiba-tiba muncul iklan yang menawarkan produk-produk termasuk judi online, dan mereka bisa terpengaruh.
Pembawa Acara:
Jadi, kesimpulannya, edukasi dan peran aktif semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan, sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam judi online. Pak Suardi, bagaimana pandangan Anda dari sudut penegakan hukum? Apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam hal ini?
Pak Suardi:
Baik, kalau kita lihat dari sisi hukum, sejak tahun 1974 sudah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang mengatur tentang perjudian, selain dari KUHP. Jelas sekali di sana bahwa perjudian dilarang. Namun, dari sisi penegakan hukum, judi online ini masuk dalam kategori kejahatan dunia maya atau cyber crime. Regulasi nasional sudah ada, dan institusi yang mengaturnya juga sudah jelas.
Namun, ada inisiatif lain yang perlu dilihat, misalnya pembentukan Satgas. Menurut saya, hal ini belum cukup. Presiden perlu mengambil langkah lebih jauh, seperti membuat Keputusan Presiden (Keppres) untuk menggerakkan seluruh sistem penegakan hukum dalam kerangka Criminal Justice System. Dengan adanya Keppres untuk atasi judi online, akan ada keberanian dan langkah yang lebih konkret dalam menangani masalah ini.
Pembawa Acara:
Penting sekali peran presiden dalam hal ini. Bagaimana menurut Anda, Pak Suardi, apakah ada perbedaan dalam penanganan judi online dengan judi konvensional?
Pak Suardi:
Secara substansi, sebenarnya tidak ada perbedaan. Namun, judi online lebih darurat karena bisa dilakukan 24 jam sehari. Uang yang beredar juga sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, penegakan hukumnya tidak bisa hanya dilakukan oleh satu institusi saja; perlu ada sinergi antar institusi dalam kerangka Criminal Justice System. Jika tidak, penanganan ini akan sulit mencapai hasil yang diharapkan.
Pembawa Acara:
Jadi, edukasi, penegakan hukum, dan sinergi antar pihak sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan judi online. Terima kasih banyak kepada Pak Suardi dan Pak Jayadi atas diskusi yang sangat informatif ini. Kita berharap langkah-langkah yang diambil bisa efektif dalam menangani masalah judi online di Indonesia. Sampai jumpa di diskusi selanjutnya.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.