Saat ini, judi online marak terjadi di kalangan masyarakat Maluku, termasuk pegawai pemerintah. Untuk mengatasi penyakit masyarakat tersebut, Kementerian Kominfo dan lembaga terkait lainnya, seperti Badan Kepegawaian Negara atau BKN, kini gencar melakukan pelacakan terhadap akun judi online pegawai pemerintah yang masih aktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan hukuman disiplin bagi pegawai pemerintah Maluku terjerat judi online.
Pegawai Negeri Sipil atau ASN maupun P3K, sebagai abdi negara, seharusnya menjadi pengayom, bukan pelaku kejahatan atau kriminal. Mereka harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan negara. Dari pelacakan tersebut, diketahui terdapat sejumlah oknum pegawai negeri di berbagai instansi yang ada di Maluku kedapatan melakukan transaksi judi online dengan jumlah transaksi keuangan yang bervariasi. Bagi pegawai yang terlacak akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Sahobawa, Edwin Over, dan Samsudin Sanduan melaporkan.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…