- SatReskrim Polres Purworejo mengamankan 4 tersangka kasus judi daring
- Tersangka: VN (37), GF (41), HR (20), dan SD (22)
- Modus: Siaran langsung di Facebook/Instagram, menawarkan aplikasi judi daring
- Barang bukti: Ponsel, screenshot profil Instagram, Story Instagram, dan website judi
- Tersangka dijerat UU ITE (6 tahun penjara) atau Pasal 303 KUHP (10 tahun penjara)
Cerita Lengkap
SatReskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus judi daring di wilayah jajarannya. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan keempat tersangka tersebut adalah:
- VN (37 tahun)
- GF (41 tahun) warga Kemiri Kidul
- HR (20 tahun) warga desa Jatirejo
- SD (22 tahun) warga Desa Ngampel Kabupaten Purworejo
Modus keempat tersangka hampir sama yaitu dengan melakukan siaran langsung di media sosial Facebook atau Instagram dengan menawarkan aplikasi perjudian secara daring.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
- Satu buah ponsel
- Satu lembar screenshot tampilan profil akun Instagram
- Satu screenshot tampilan Story Instagram
- Satu lembar screenshot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link di Story pengguna
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
-
(in) 3 Pemuda Ditangkap karena Terlibat Transaksi dan Promosi Judi Online
-
(in) Counter Gambling: Strategi Efektif Meredam Judi Online di Indonesia
-
(in) Dua Perempuan Kembar Ditetapkan Tersangka Kasus Promosi Judi Daring
-
(in) Kakak Beradik Diringkus, Bikin Selebgram Jadi Promotor Judi Online
-
(in) Kenapa Situs Judi Online Masih Merajalela? Begini Sepak Terjangnya!