SatReskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus judi daring di wilayah jajarannya. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan keempat tersangka tersebut adalah:
Modus keempat tersangka hampir sama yaitu dengan melakukan siaran langsung di media sosial Facebook atau Instagram dengan menawarkan aplikasi perjudian secara daring.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…