SatReskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus judi daring di wilayah jajarannya. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan keempat tersangka tersebut adalah:
Modus keempat tersangka hampir sama yaitu dengan melakukan siaran langsung di media sosial Facebook atau Instagram dengan menawarkan aplikasi perjudian secara daring.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…